Ternyata Hakim yang Tangani Kasus Jessica Digoyang Skandal Suap

untitled-12

Hakim yang menangani perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, digoyang skandal suap.

Hakim anggota bernama Partahi Tulus Hutapea itu diduga terkait suap, tidak berhubungan dengan kasus Jessica namun dalam kasus lain.

Hakim Partahi disebut dalam sidang dengan terdakwa Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Hakim Partahi, satu dari dua hakim yang duduk dalam perkara Jessica selain hakim Ketua Kisworo dan Binsar Gultom.

Dalam dakwaan disebutkan, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi dan hakim Casmaya disebut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima suap dari bos dan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant.

Pemberian suap senilai 28 ribu dolar Singapura tersebut, dilakukan melalui Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

“Terdakwa Ahmad Yani bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang,” kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (12/10/2016).

Jaksa menjelaskan, uang pelicin itu diberikan dengan maksud memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Perkara yang merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) ditangani Hakim Partahi.

Gugatan yang didaftarkan pada 29 Oktober 2015 itu sudah beberapa kali berjalan saat Raoul yang merupakan kuasa hukum PT KTP mengontak Santoso. Raoul menyampaikan keinginannya agar majelis hakim menolak gugatan dari PT MMS.

“Pada 4 April Raoul menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara tersebut dan agar majelis hakim menolak gugatan dari PT MMS,” kata Jaksa Pulung.

Raoul sebelumnya sudah mengenalkan Yani yang merupakan anak buahnya itu kepada Santoso.
Diketahui dirinya hendak ke luar negeri.

Tujuan perkenalan itu dimaksudkan agar Raoul tetap bisa memantau perkembangan perkara itu melalui Yani.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Yani dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejauh ini Hakim Partahi belum memberikan klarifikasi, sebab sedang bersidang di kasus Jessica.

Tinggalkan komentar